Surat Rekomendasi Izin Keramaian

  1. Surat pengantar dari wali nagari
  2. Photo Copy KTP-el dari Pemohon
  3. Surat pernyataan dari panitia pelaksana

  1. Menerima surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan rekomendasi pembuatan Izin Keramaian dari Masyarakat yang akan menyelenggarakan Keramaian.
  2. Memverifikasi surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan rekomendasi pembuatan Izin Keramaian tersebut
  3. Menandatangani rekomendasi tersebut kepada pimpinan (Camat/Sekretaris Camat/Kasi dan Kasubag)
  4. Mengregister rekomendasi tersebut sesuai dengan jenis pelayanan.
  5. Memberi Stempel pada rekomandasi pelayanan tersebut
  6. Setelah rekomendasi selesai lalu diberikan kepada masyarakat yang mengurus izin Keramaian tesebut dan dilanjutkan ke Kapolsek Lubuk Tarok.

  1. 1 Menit Menerima surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan rekomendasi pembuatan Izin Keramaian dari Masyarakat yang akan menyelenggarakan Keramaian.
  2. 2 Menit Memverifikasi surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan rekomendasi pembuatan Izin Keramaian tersebut
  3. 4 Menit Menandatangani rekomendasi tersebut kepada pimpinan (Camat/Sekretaris Camat/Kasi dan Kasubag)
  4. 5 Menit Mengregister rekomendasi tersebut sesuai dengan jenis pelayanan.
  5. 2 Menit Memberi Stempel pada rekomandasi pelayanan tersebut
  6. 2 Menit Setelah rekomendasi selesai lalu diberikan kepada masyarakat yang mengurus izin Keramaian tesebut dan dilanjutkan ke Kapolsek Lubuk Tarok.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

 

Kantor Camat Lubuk Tarok

Jalan Raya Sungai Jodi Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Keramaian"