Klaster 3 Pelayanan KB

No. SK: 440.1/011.2/II/2024

  1. Membawa identitas pasien (KTP/KIS BPJS/KK)
  2. Membawa surat rujukan bagi pasien BPJS yang bekerjasama dengan Puskesmas
  3. membawa kartu KB bagi akseptor KB ulang dan datang sesuai jadwal (Bagi Akseptor KB Ulang)
  4. Membawa Fotocopy KK
  5. Pasien datang ke puskesmas hari selasa jika KB IUD / Implan

  1. Pasien mengambil nomer antrian di mesin APM sesuai Klaster yang dituju
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian dan Pasien menuju loket pendaftaran untuk melakukan pendaftaran
  3. Petugas melakukan pendaftaran dan memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  4. Petugas melakukan skrining lalu mengarahkan pasien menuju klaster yang dituju
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

KB IUD dan Implan setiap hari Selasa

KB Suntik yang tersedia = Suntik 3 bulan 

Pemeriksaan Umum Rp15.000

Pemasangan KB IUD = Rp105.000

Lepas KB IUD = Rp105.000

Pemasangan KB Implant = Rp105.000

Lepas KB Implan = Rp105.000

KB Suntik 3 bulan = Rp20.000

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomer 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Klaster 3 Dewasa dan Lanjut Usia

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA : 082243242609

Telpon = 0271 622701

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran 

Instagram = Puskesmas_grogolskh

Ruang Pengaduan di Puskesmas Grogol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 3 Pelayanan KB"