Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Surat pernyataan dari ahli waris diketahui oleh Kerapatan adat Nagari (KAN)
  2. 2. Surat keteranagan kematian dari wali nagari
  3. 3. Surat keterangan ahli waris dari wali nagari
  4. 4. Photo copy kartu keluarga dan yang meninggal
  5. 5. Photo copy Kartu Keluarga dan KTP-el ahli waris

  1. Menerima Surat pernyataan dari ahli waris diketahui oleh Kerapatan adat Nagari (KAN)
  2. Memverifikasi surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan rekomendasi pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut
  3. Menandatangani rekomendasi tersebut kepada pimpinan (Camat/Sekretaris Camat/Kasi dan Kasubag)
  4. Mengregister rekomendasi tersebut sesuai dengan jenis pelayanan.
  5. Memberi Stempel pada rekomandasi pelayanan tersebut
  6. Setelah rekomendasi selesai lalu diberikan kepada masyarakat yang mengurus kependudukan tesebut.

  1. 1 Menit Menerima Surat pernyataan dari ahli waris diketahui oleh Kerapatan adat Nagari (KAN)
  2. 2 Menit Memverifikasi surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan rekomendasi pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut
  3. 4 Menit Menandatangani rekomendasi tersebut kepada pimpinan (Camat/Sekretaris Camat/Kasi dan Kasubag)
  4. 5 Menit Mengregister rekomendasi tersebut sesuai dengan jenis pelayanan.
  5. 2 Menit Memberi Stempel pada rekomandasi pelayanan tersebut
  6. 2 Menit Setelah rekomendasi selesai lalu diberikan kepada masyarakat yang mengurus kependudukan tesebut.

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

Kantor Camat Lubuk Tarok

Jalan Raya Sungai Jodi Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris"