Surat Pengantar Perkawinan

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT
  2. 2. Membawa fotocopy KTP el calon mempelai
  3. 3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon mempelai
  4. 4. Membawa fotokopi akta cerai bagi yang sudah cerai
  5. 5. Membawa pasfoto 4 x 6 calon mempelai sebanyak 2 (dua) lembar
  6. 6. Membawa fotocopy keterangan kematian bagi pemohon janda/duda
  7. 7. Surat pernyataan belum menikah (bagi yang belum pernah menikah)

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan,
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Pengantar Perkawinan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. 3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. 4. Lurah menandatangani Surat Pengantar Perkawinan
  5. 5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. 6. Pemohon menerima Surat Pengantar Perkawinan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perkawinan

Kantor Kelurahan Pamusian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perkawinan"