Surat Pengantar Nikah

  1. Fotocopy KTP-EL calon mempelai
  2. Fotocopy Kartu Keluarga calon mempelai
  3. Fotocopy akta cerai bagi yang sudah cerai
  4. Pasfoto 4 x 6 calon mempelai sebanyak 2 lbr
  5. Fotocopy keterangan kematian/akta kematian bagi pemohon janda/dua
  6. Surat pernyataan belum menikah (bagi yang belum pernah menikah)
  7. Surat Pengantar RT

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan,
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Pengantar Perkawinan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Pengantar Perkawinan
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah
  7. Pemohon mengisi kuisioner SKM

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perkawinan

  1. E-mail  : kelurahanpamusian@gmail.com
  2. Facebook : Kantor Kelurahan Pamusian
  3. Instagram : kelurahan_pamusian
  4. HP : 0851-8201-0807
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"