Klaster 4 Pelayanan Bougenville

  1. Membawa kartu identitas pasien (KTP/KIS BPJS/KK)
  2. Pasien datang untuk pertama kali pemeriksaan
  3. pasien atau keluarga mengambil obat sesuai jadwal
  4. Pasien membawa surat pengantar dari yang berwenang
  5. Pasien rutin kontrol untuk pengobatan

  1. Pasien langsung menuju ruang HIV-IMS
  2. Pasien melakukan konsultasi dengan petugas HIV-IMS
  3. Pasien bertemu dengan dokter apabila diperlukan
  4. Pasien melakukan pemeriksaan laboratorium apabila diperlukan Pasien mendapatkan rujukan apabila perlu dirujuk
  5. Pasien mendapatkan terapi obat
  6. Pasien pulang meninggalkan puskesmas

Penyelesaian Klaster 4Pelayanan BougenvilleTergantung Hasil Pemeriksaan dan Konsultasi atau sesuai kasus dan pemeriksaan yang dilakukan

1.      Pasien Umum :

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomer 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

2.   Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Klaster 4 Penanggulangan penyakit menular

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA : 082243242609

Telpon = 0271 622701

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran 

Instagram = Puskesmas_grogolskh

Ruang Pengaduan di Puskesmas Grogol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 4 Pelayanan Bougenville"