Pelayanan Gizi yang bersifat UKP

  1. Membawa KTP atau kartu identitas pasien
  2. Membawa Kartu KIS/BPJS/JKN Mobile
  3. Membawa Buku KIA

  1. Pastikan sudah membawa persyaratan pendaftaran yaitu kartu berobat/kartu identitas pasien (apabila sudah punya) dan membawa kartu KTP, dan BPJS (apabila belum memiliki kartu berobat), serta membawa buku KIA
  2. Pasien wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki area puskesmas dan dilakukan pengecekan suhu, pengecekan kelengkapan berkas (KTP, kartu BPJS, kartu berobat), serta membawa buku KIA, kemudian pasien akan mendapatkan nomor antrian dari petugas
  3. Petugas memanggil urutan sesuai nomer antrian. Pasien menuju Loket pendaftaran
  4. Petugas mengarahkan pasien menuju ke ruang pelayanan yang dituju (KB, KIA, Poli Umum, Poli Gigi)
  5. Pemeriksaan oleh petugas apakah pasien perlu tindakan konseling gizi, jika Ya pasien diarahkan menuju ruang konseling gizi
  6. Petugas melakukan wawancara dan atau pemeriksaan fisik
  7. Petugas mengidentifikasi masalah pasien
  8. Petugas melakukan konseling gizi
  9. Petugas membuat jadwal kunjungan ulang jika diperlukan
  10. Pasien Pulang meninggalkan puskesmas

15 Menit

Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)

Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

link: tarif layanan http://bit.ly/perbupno55th2020

Pelayanan Gizi yang bersifat UKP

Pelayanan Pengaduan Masyarakat UPTD Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA/Telp : 082243242609

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran  yang tersedia di setiap pelayanan Puskesmas Grogol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi yang bersifat UKP"