Klaster 2 Pelayanan Gizi

No. SK: 440.1/011.2/II/2024

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/BPJS/Kartu Indeks Pasien)
  2. Membawa Buku KIA bagi pasien Balita, Anak Pra Sekolah, ibu hamil dan Ibu Nifas
  3. Membawa surat rujukan internal
  4. Pasien datang ke ruang konsultasi

  1. Pasien mengambil Nomer antrian pada mesin APM sesuai klaster 3 Dewasa dan Usia Lanjut, lalu menunggu panggilan nomer antrian sesuai antrian
  2. Petugas memanggil nomer antrian dan pasien menuju loket pendaftaran
  3. Petugas melakukan skrining dan mengarahkan pasien menuju ke klaster 3 Dewasa dan USia Lanjut
  4. Pemeriksaan oleh petugas apakah pasien perlu tindakan konseling gizi, jika Ya pasien diarahkan menuju ruang konseling gizi dengan memberi form rujukan internal
  5. Petugas melakukan konseling gizi
  6. Petugas membuat jadwal kunjungan ulang jika diperlukan
  7. Pasien Pulang meninggalkan puskesmas

sesuai kasus

1.  Pasien Umum :

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomer 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Pemeriksaan Umum = Rp15.000

Konsultasi Gizi = Rp10.000

2.  Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Klaster 2 Ibu dan Anak

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA : 082243242609

Telpon = 0271 622701

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran 

Instagram = Puskesmas_grogolskh

Ruang Pengaduan di Puskesmas Gro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 2 Pelayanan Gizi "