Pelayanan ISPA

  1. Membawa KTP atau kartu identitas pasien
  2. Membawa kartu KIS/BPJS/JKN Mobile

  1. Pasien wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki area puskesmas dan dilakukan pengecekan suhu, pengecekan kelengkapan berkas (KTP, KK, kartu BPJS, kartu berobat), kemudian pasien akan mendapatkan nomor antrian dari petugas
  2. Petugas memanggil urutan sesuai nomer antrian. Pasien menuju Loket pendaftaran
  3. Pasien dipersilakan menunggu diruang tunggu sampai dipanggil untuk masuk ke ruang periksa
  4. asien mendapatkan pemeriksaan oleh tenaga medis. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan lebih lanjut maka pasien akan diberikan rujukan. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan laboratorium maka pasien akan diberikan pengantar ke Laboratorium. Setelah dari ruang pemeriksaan Laboratorium, pasien kembali ke ruang Pemeriksaan Dokter dengan membawa hasil Laboratorium.
  5. Pasien mendapat resep dari dokter atau rujukan bagi yang akan dirujuk
  6. Pasien mendapatkan obat kemudian meninggalkan puskesmas

15 Menit

Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)

Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

link: tarif layanan http://bit.ly/perbupno55th2020

Pelayanan ISPA

Pelayanan Pengaduan Masyarakat UPTD Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA/Telp : 082243242609

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran  yang tersedia di setiap pelayanan Puskesmas Grogol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ISPA"