Eazy Passport

  1. Pelayanan Eazy Passport dapat diberikan kepada: a) Perkantoran Pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta; b) Institusi pendidikan (sekolah/pesantren/asrama); c) Komunitas/organisasi; dan d) Komplek perumahan/apartemen;

  1. Pelayanan Eazy Passport melayani minimal 50 (lima puluh) pemohon per hari dalam satu tempat;
  2. Pelayanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak;
  3. Jadwal layanan ditentukan oleh Kantor Imigrasi setempat dan dilayani di hari kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat) atau di luar jam/hari kerja;
  4. Pelaksanaan input data dan pengambilan biometrik dilakukan dengan mobile unit SPRI baik secara online atau offline;
  5. Proses penyelesaian paspor 4 (empat) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih;
  6. Pemohon Layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat;
  7. Pengambilan paspor yang sudah dicetak pada Kantor Imigrasi dapat dilaksanakan sebagai berikut: diambil langsung oleh pemohon paspor; diambil oleh perwakilan instansi/kantor/komunitas sebagaimana tersebut pada angka 1 dengan melampirkan surat kuasa/surat perintah dari pimpinan/para pemohon; atau dikirim melalui jasa PT. Pos Indonesia.

3 Hari

Rp. 350,000

Pelayanan WNI

Call Center Telp/Whatsapp: 08116888568

Media Sosial:

Instagram: @imigrasi.meulaboh

Twitter: @kanimmeulaboh

Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store