Layanan izin luar biasa

  1. Permohonan tertulis dari narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dlam hal adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia,menjadi wali nikah untuk anak,membagi warisan
  2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  3. identiitas penjamin narapidana
  4. Surat keterangan dari lurah atau kepala desa yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa
  5. Kematian ; surat kemtian dari rumah akit umum atau swasta

  1. Narapidana/keluarga/ kuasa hukum mengajukan permohonan uizin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan atas rekomendasi dari sidng tpp
  2. Kalapas memberikan izin luar biasa berdasarkan hasil penelitian dan lapangan
  3. Narapidana memperoleh surat ijin dari kalapas atau ka rutan
  4. Narapidana dikawal oleh petugas pemasyrakatan dan polisi

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Izin Luar Biasa


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan izin luar biasa"