Layanan rujukan perawatan lanjutan di luar lapas

  1. Surat permohonan dari yang bersangkuan dengan dilampirkan surat pernyataan mampu membiayai dan tidak melarikan diri (BPJS)
  2. Surat rekomendasi dokter di lapas
  3. Rekam medis yang bersangkutan dari lapas
  4. Surat pengantar dari kepala lapas
  5. Dalam luar satu propisi kakanwil

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada dirjen pas melallui kalapas dan kakanwil
  2. Dirjen Pas menyampaikan kerpada Dir bina kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan,meneruskan ke subdit perawatan kesehatan
  3. Subdit pengawasan kesehatan menugaskan Kasi pelayanan kesehatan untuk melakukan telahaan
  4. Hasil telahaan di buat surat rekomendasi di tandatangani oleh dirjen pemasyarakatan
  5. Surat rekomendasi dikirimkan ke kantor wilayah
  6. Kakntor wilayah merukan kepada pemohon melalui kepala Lapas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layann rujukan perawatan lanjutan di luar lapas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan rujukan perawatan lanjutan di luar lapas "