Layanan cuti menjelang bebas tindak pidana umum

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang 9 bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan
  3. Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama 6 bulan
  4. Bagi anak negara telah mencapai 17 tahun dan berkelakuan baik
  5. Melampirkan kelengjapan dokumen

  1. wali narapidana mengajukan nama nama narapidan yang telah memenuhi syarat substantif dan admnistratif kepada petugs lapa
  2. tpp melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kalapas
  3. kalapas mengusulkan pemberian cb kepada kanwil berdasaran rekomendasi tpp lapas
  4. Kepala kanwil atas nama menteri memberikan persetujuan pemberian cmb berdasrakan rekomendasi tpp kanwil
  5. Kepala kanwil medelegasikan kepada kepala laps untuk menerbitkan suat keputusan cmb

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Layanan cuti menjelang bebas tindak pidanan umum


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan cuti menjelang bebas tindak pidana umum"