Layanan asimilasi tindak pidana umum

  1. Salinan putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan
  2. Telah membayar lunas denda
  3. Surat keterangan tidak terkait perkara lain dari kejaksaan
  4. Laporan pembinaan yang dibuat oleh wali
  5. Daftar usulan narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi
  6. Laporan litmas dari bapas tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ad hubungannya dengan narapidana
  7. Salinan register f yang memuat tentang pelanggarn tata tertib yang dilakukan narapidana selama menjalankan masa pidana dari kalapas
  8. Surat pernyataa kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana,seperti pihak keluarga ,sekolah,instansi pemerintah, atau swasta dengan diketahui oleh pemerintah derah setempat serendah rendah nya lurah atau kepala desa
  9. surat keternga kesehatan dari psikolog ,rumh sakit umum atau dokter,telah menjalani setengah dari masa pidana setelah dikurangi masa tahanan dan remisi dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap

  1. Wali pemasyrakatan mengajukan nama nama narapidana yang telah memenuhi syarat kepada tpp
  2. petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan
  3. tpp lapas atau rutan merekomendsikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala lapas atau rutan
  4. Kepala lapas atau rutan mengusulkan asimilasi kerja soaial kepada kanwil berdasarkan tpp lapas atau rutan
  5. Lapas melaksanakan sk asimilasi setelah mendapat persetujuan kepala kantor wilayah

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Layanan Asimilasi Tindak Pidana Umum


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan asimilasi tindak pidana umum"