1. Verifikasi orang (yang mau mengambil barang bukti) sebagaimana putusan pengadilan atau keterangan dari JPU/Majelis Hakim apakah yang bersangkutan korban atau pemilik barang
2. 30 Menit penerbitan administrasi pengambilan/serah terima barang bukti
Tidak dipungut biaya
Pengambilan Barang Bukti
Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jl. SM. Raja No. 50 Rantauprapat No HP Layanan Pengembalian Barang Bukti: 0822 7680 7225
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store