Pengambilan Barang Bukti

  1. Membawa bukti kepemilikan barang
  2. Menanyakan JPU terhadap status barang bukti
  3. membawa KTP atau KK

  1. Menanyakan status barang bukti melalui HP/WA ke Nomor 0822 7680 7225
  2. Menunggu balasan dari petugas terhadap status barang bukti
  3. Jika sudah mendapat informasi terkait status barang bukti, dapat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk mengambil barang dimaksud
  4. Membawa/memperlihatkan bukti kepemilikan
  5. Menandatangi berita acara serah terima barang

1.  Verifikasi orang (yang mau mengambil barang bukti) sebagaimana putusan pengadilan atau keterangan dari JPU/Majelis Hakim apakah yang bersangkutan korban atau pemilik barang

2. 30 Menit penerbitan administrasi pengambilan/serah terima barang bukti

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti

Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jl. SM. Raja No. 50 Rantauprapat No HP Layanan Pengembalian Barang Bukti: 0822 7680 7225

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"