Layanan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut tidak kurang 9 bulan.
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
  4. masyarakat dapaty menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  5. bagi anak negara pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 tahun
  6. melampirkan kelengkapan dokumen yang diperlukan

  1. wali/asesor narapidana dan anak didik pemasyarakatan mengajukan anama nama anarapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administrati kepada TPP/Petugas Lapas
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada kanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksankan sidang TPP
  6. Kepala pemasyarakatan atas nama Menteri menetapkan SK pemberian CB
  7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  8. Lapas melaksanakan SK pemberian CB

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Layanan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum"