Asimilasi Tindak Pidana Khusus

  1. berkelakuan baik
  2. aktif mengikuti program pembinaan
  3. telah menjalani 1/2 (setengah) masa pidana
  4. melengkapi dokumen persyaratan

  1. wali pemasyarakatan mengajukan nama-nama narapidana yang telah memenuhi persyratan kepada TPP
  2. petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan wali narapidana
  3. TPP lapas / rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala lapas atau rutan
  4. kepala lapas mengusulkan asimilasi kerja sosial kepada kanwil berdasarkan TPP lapas / rutan
  5. kanwil melaksanakan sidang TPP
  6. kanwil mengusulkan pemberian asimilasi kepada meteri melalui dirjen pas berdasarkan rekomendasi TPP kanwil
  7. dirjen menyampaikan pertimbangan pemberian rekomendasi TPP dirjen dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Asimilasi Tindak Pidana Khusus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Khusus"