Pelayanan Penanggulangan Bencana

  1. Adanya informasi lisan dan atau tertulis terkait bencana

  1. Kepala sub bidang kedaruratan melakukan inventarisasi data dan informasi bencana serta berkoordinasi dengan petugas atau tim (Satlak dan SRC) terdekat
  2. Anggota Satlak dan SRC melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian bencana dan berkorrdinasi dengan pihak terkait (peratin, camat, dll)
  3. Anggota Satlak dan SRC melakukan tindakan pertolongan pertama untuk penyelamatan korban
  4. Anggota Satlak dan SRC melakukan tindakan evakuasi korban bencana dan harta benda
  5. Anggota Satlak dan SRC menghimpun data dan informasi sementara bencana (kejadian, waktu, tempat, korban, kerugian, dll)
  6. Kepala bidang kedaruratan dan logistik membuat laporan sementara penanganan darurat bencana
  7. Kepala Pelaksana BPBD memeriksa laporan hasil penanganan darurat bencana dan menyampaikan laporan penanganan bencana kepada bupati

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana

Inventarisasi data dan informasi bencana serta melakukan koordinasi dengan petugas atau tim (Satlak dan SRC) terdekat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanggulangan Bencana"