Pelayanan Persalinan

  1. Sudah mendaftarkan diri di ruang penadftaran
  2. Sudah mendapatkan berkas rekam medis
  3. FC KTP, KK , JKN
  4. -Pasien / keluarga menandatangani surat pernyataan persetujuan tindakan Pasien yang datang langsung ditangani petugas

  1. 1. Pasien memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan dikeringkan dengan tissu sebelum masuk ruangan 2. Petugas memakai APD level 2 atau level 3 3. Petugas menyapa pasien dan mempersilakan duduk 4. Petugas memeriksa buku KIA 5. Petugas melakukan anamnesa (identitas, gravida dan para, HPHT/HPL, riwayat alergi, riwayat kehamilan, riwayat persalinan, riwayat penyakit) 6. Petugas mempersiapkan peralatan dan tempat persalinan (bilik persalinan/delivery chamber) 7. Petugas melakukan cuci tangan 8. Petugas mempersilakan ibu untuk BAK terlebih dahulu 9. Petugas mempersilakan ibu untuk berbaring dan menilai keadaan umum pasien 10. Petugas memeriksa tanda vital, abdomen dan kontraksi 11. Petugas memberikan penjelasan tindakan yang akan dilakukan yaitu periksa dalam 12. Petugas memakai sarung tangan dan melakukan pemeriksaan dalam (jika kala I pembukaan belum lengkap 10 cm anjuran untuk nafas cepat selama kontraksi, jika sudah lengkap petugas melakukan pertolongan persalinan/Kala II) 13. Petugas menyiapkan tempat persalinan, peralatan dan obat 14. Petugas memakai sarung tangan dan perlengkapan pelindung 15. Petugas mengajarkan cara mengejan yang benar dan memilih posisi yang nyaman saat mengejan 16. Petugas menganjurkan pasien tetap makan dan minum selama persalinan dan memberikan dorongan semangat 17. Petugas membimbing ibu untuk meneran saat kontraksi dan melakukan stimulasi putting susu 18. Petugas melakukan pemeriksaan DJJ setiap 5-10 menit 19. Petugas melakukan manajemen aktif kala III setelah bayi baru lahir dan asuhan bayi baru lahir 20. Petugas melakukan dokumentasi

Untuk pasien G1P1A0

  • Kala 1 perkiraan waktu12 jam
  • Kala 2 perkiraan waktu 2 jam
  • Kala 3 perkiraan waktu 1/4 jam
  • Kala 4 perkiraan waktu 2 Jam

Untuk pasien G2 atau lebih

  • Kala 1 perkiraan waktu 8 jam
  • Kala 2 perkiraan waktu 30 menit
  • Kala 3 perkiraan waktu15 menit
  • Kala 4 perkiraan waktu 2 jam

Perawatan Nipas untuk observasi lebih dari 24 boleh pulang

atau Sesuai dengan Kebutuhan Tindakan

Pasien BPJS/ JKN Gratis

Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;

UKP (UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN)


- Kotak Saran

- Whatsapp : 081390149392

- Telephone : (0271) 662988

- Facebook : Puskesmas Karangpandan

- Instagram : puskesmas Karangpandan

- Email : puskesmaskarangpandan@gmail.com

- Website : puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id

- Langsung ke Petugas

Surat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile