Untuk pasien G1P1A0
Untuk pasien G2 atau lebih
Perawatan Nipas untuk observasi lebih dari 24 boleh pulang
atau Sesuai dengan Kebutuhan Tindakan
Pasien BPJS/ JKN Gratis
Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
UKP (UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN)
- Kotak Saran
- Whatsapp : 081390149392
- Telephone : (0271) 662988
- Facebook : Puskesmas Karangpandan
- Instagram : puskesmas Karangpandan
- Email : puskesmaskarangpandan@gmail.com
- Website : puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id
- Langsung ke Petugas
Surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store