Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas / KTP / Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / BPJS / Askes
  3. Kartu Berobat Pasien

  1. Pasien datang ke UGD
  2. Petugas melakukan anamnesa singkat dan memeriksa keadaan pasien lalu menjalankan triase
  3. Pasien diperiksa oleh dokter (dilakukan pemeriksaan penunjang bila perlu)
  4. Pasien dipastikan dalam kondisi stabil
  5. Bila membutuhkan layanan rawatan, pasien dipindahkan ke ruangan rawatan
  6. Pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan lebih tinggi bila diperlukan
  7. Pasien diresepkan obat sesuai kebutuhan
  8. Bila kondisi stabil, pasien dapat dipulangkan
  9. Pasien/keluarga pasien mengambil obat di apotek

Anamnesa : 5 menit 

Pemeriksaan fisik : 5 - 7 menit 

Tindakan medis / penanganan : tergantung kasus

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Unit Gawat Darurat

1. Kotak Kritik dan Saran

2. Telepon :    085261104356

3. Email    : uptdpuskesmasmanyakpayed@gmail.com

4. Penyampaian langsung ke petugas puskesmas

5. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"