Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungandi UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari PetugasPemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan
  5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan ataunarapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempatyang telah disediakan.

Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai

dengan dipertemukan dengan WBP.

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kun jungankepada WBP

-    Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Pemasyarakatan;

-    Pengaduan  dikelola  oleh  Unit  Layanan  Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala UPT Pemasyarakatan;

-    Kepala UPT Pemasyarakatan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;

-           Pejabat  yang  terkait  dengan  pelayanan  melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"