Tersampaikannya
permintaan bantuan hukum oleh
Tahanan kepada pemberi bantuan hukum.
Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Tidak dipungut biaya
Bantuan Hukum kepada warga binaan
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Rutan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;
- Kepala UPT Rutan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store