Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. mendaftarkan diri diruang pendaftaran
  2. Data pasien sudah masuk di RME / SIMPUS

  1. -Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu pelayanan -Pelanggan/pasien dilakukan reidentifikasi -Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) -Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan -Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien Proses pemeriksaan di ruang umum dilakukan sesuai SOP yang berlaku

  • Waktu tunggu :5-10 menit
  • Pengkajian awal : 5 menit
  • Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan

Pasien JKN biaya GRATIS

Pasien Umum Sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021

http://jdih.karanganyarkab.go.id/admin/pdf/1073-1075.pdf

UKP (UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN)

  • Kotak Saran
  • SMS center / Whatsapp (081390149392) / Telephone ( 0271 ) 662988
  • Facebook : Puskesmas Karangpandan  
  • Blog Web : http://www.puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id
  • Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Karangpandan I atau KTU UPT Puskesmas Karangapndan
  • Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja informasi dan Pengaduan UPT Puskesmas Karangapndan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile