Pelayanan Konseling Kesehatan

  1. Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/KK) /fotocopy)
  2. Kartu BPJS/KIS

  1. Pasien/Pengguna layanan menuju Ruang pemeriksaan kesehatan untuk melakukan konseling/konsultasi sesuai kebutuhannya
  2. Dokter merujuk pasien ke petugas konseling terpadu untuk dilakukan konseling lebih lanjut terhadap pasien/ kasus tertentu
  3. Petugas konseling meminta pasien untuk menunjukkan kartu identitas dan persyaratan pelayanan
  4. Petugas konseling melakukan konseling sesuai dengan kebutuhan pasien
  5. Petugas konseling membuat rencana tindak lanjut hasil konseling

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Program Kesehatan

Email:pkmseleleh@gmail.com

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Kesehatan"