Pelayanan Kesehatan Rawat Inap

  1. Kartu Identitas / KTP / Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / BPJS / Askes
  3. Kartu Berobat Pasien

  1. Pasien datang ke UGD
  2. Petugas melakukan triase sebelum masuk ke ruang tindakan
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  4. Apabila ada indikasi untuk dilakukan perawatan rawat inap maka keluarga pasien diminta untuk menandatangani inform consent
  5. Pasien mendapatkan pelayanan rawatan

masa rawatan 1 - 5 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Rawat Inap

1. Kotak Kritik dan Saran

2. Telepon :    085261104356

3. Email    : uptdpuskesmasmanyakpayed@gmail.com

4. Penyampaian langsung ke petugas puskesmas

5. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Rawat Inap"