Izin Operasional Klinik Pratama

  1. Surat permohonan
  2. FC KTP Direktur/pemilik klinik
  3. MOU dg Puskesmas
  4. Fc SIPA bagi klinik menyelenggarakan rawat inap , e. Surat izin analis kesehatan klinik rawat inap wajib/ rawat jalan MOU
  5. Fc surat izin mendirikan klinik/surat izin operasional klinik asli bila perpanjang
  6. MOU pengelolaan limbah medis
  7. Standar prosedur Operasional (SOP) sesuai jenis layanan
  8. Surat izin Mendirikan Bangunan / IPPL Site Plant / Rekom Teknis IMB (terkecuali di pusat perbelanjaan / ruko melampirkan sewa kontrak )
  9. Dokumen Profil Klinik (SIP, SIK NAKES)

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan lengkap ke Loket Pendaftaran
  2. Berkas diverifikasi oleh Petugas Pelayanan, apabila telah sesuai dengan persyaratan maka akan diberikan Tanda Terima Berkas oleh Petugas Pelayanan
  3. Survey ke lapangan oleh tim teknis
  4. Jika Permohonan tidak sesuai dengan persyaratan maka permohonan dapat ditolak dan berkas permohonan akan dikembalikan
  5. Jika disetujui maka berkas permohonan diproses untuk diterbitkan izinnya
  6. Setelah izin terbit, Pemohon akan dihubungi oleh Petugas Pelayanan
  7. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja untuk mengambil izinnya

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi sebagai klinik Pratama

Email : yankesprimer@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Klinik Pratama"