Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak / KB

  1. Kartu Identitas / KTP / Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / BPJS / Askes
  3. Kartu untuk berobat
  4. Untuk Pelayanan KB, Pasien membawa kartu KB
  5. Untuk pelayanan ibu hamil , pasien membawa buku KIA

  1. Pasien datang mendaftar ke ruang pendaftaran
  2. Pasien di antar ke poli KIA/KB
  3. Dilakukan pemeriksaan
  4. Dilakukan pemeriksaan penunjang bila perlu
  5. Dikonsultasikan ke poli lain bila perlu
  6. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, pasien diberikan terapi pengobatan

Pemasangan dan pelepasan implant > 30 menit 

Pemasangan dan pelepasan IUD : > 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak / KB

1. Kotak Kritik dan Saran

2. Telepon :    085261104356

3. Email    : uptdpuskesmasmanyakpayed@gmail.com

4. Penyampaian langsung ke petugas puskesmas

5. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak / KB"