Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran
  2. Data pasien sudah masuk di RME / SIMPUS

  1. -Petugas melakukan kebersihan tangan -Petugas menggunakan alat pelindung diri berupa masker medis, face shield, gaun dan handscoon -Petugas membersihkan dan menyiapkan alat – alat di ruang kesehatan gigi dan mulut sebelum pelayanan. -Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan rekam medis yang datang di Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut -Petugas mempersilakan pasien duduk -Petugas memberi salam kepada pasien -Petugas melakukan reindentifikasi pasien -Petugas mencatat dokumen rekam medis yang datang dari ruang pendaftaran dan rekam medis pada buku register harian -Petugas melakukan anamnesis -Petugas melakukan pemeriksaan fisik -Petugas melakukan tindakan sesuai diagnosa -Petugas menentukan rujukan internal jika diperlukan -Petugas menulis resep dan diberikan ke pasien jika memerlukan obat -Petugas membuat pencatatan di rekam medis sesuai SOP penulisan lengkap rekam medik Petugas membuat pencatatan di rekam medis sesuai SOPpenulisan lengkap rekam medik -Petugas membersihkan alat – alat sesuai SOP dekontaminasi alat dan SOP sterilisasi Petugas melepas alat pelindung diri setelah semua pelayanan selesai

10 sd 30 menit sesuai kebutuhan tindakan

Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;

UKP (UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN)

- Kotak Saran

- Whatsapp : 081390149392

- Telephone : (0271) 662988

- Facebook : Puskesmas Karangpandan

- Instagram : puskesmas Karangpandan

- Email : puskesmaskarangpandan@gmail.com

- Website : puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id

- Langsung ke Petugas

Surat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile