izin Pendirian Klinik Utama

  1. Identitas lengkap pemohon
  2. Salinan / fotocopy pendirian badan hukum atau badanusaha,kecuali untuk pemlikan perorangan
  3. FC Sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
  4. Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai peraturan perundang-undangan
  5. Profil klinik yang akan didirikan meliputipengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana,ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
  6. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat

  1. Dalam pendirian klinik umum utama pertama-tama pihak klinik umum utama harus ke dinas kesehatan yang ada didaerah itu sendiri untuk meminta surat rekomendasi
  2. Dinas kesehatan mengeluarkan surat rekomendasi apabilah pihak klinik telah melengkapi atau memenuhi persyaratan klinik yang ada dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 028/ MENKES /PER/I/2011 TENTANG KLINIK
  3. Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari dinas kesehatan pihak klinik melengkapi persyaratan persyaratan yang lain ataupun lampiran lampiran yang perlu dilengkapi
  4. Setelah melengkapi persyaratan diatas ataupun lampiran-lampiran diatas pihak klinik langsung mengajukan permohonan izin pendirian klinik umum utama kepada pemerintah daerah kabupaten/kota
  5. Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima harus menetapkan menerima atau menolak permohonan izin
  6. Setelah pemerintah daerah/kota memeriksa berkas pada klinik umum utama dan apabila sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku maka pemerintah daera/kota Memberikan izin kepada pihak klinik selama 5 tahun
  7. Surat ijin keluar

3 (Tiga) bulan sejak permohonan di terima

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi sebagai klinik utama

Email : yankesprimer@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin Pendirian Klinik Utama"