Penerbitan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil

  1. Perbaikan Data : 1) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon; 2) Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi; 3) Fotokopi KTP-el 2 orang saksi; 4) Asli kutipan akta; 5) Fotokopi dokumen acuan (Ijazah, surat nikah, dan lain-lain).
  2. Akta Pencatatan Sipil Hilang/Rusak : 1) Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon; 2) Melampirkan kutipan akta yang rusak, untuk akta rusak; 3) Surat kehilangan dari kepolisian, untuk akta hilang; 4) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon; 5) Fotokopi KTP 2 orang saksi.

  1. Pemohon melakukan pengajuan dengan melengkapi semua persyaratan administrasi;
  2. Pengadministrasi akta menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. Jika berkas tidak sesuai akan dikembalikan ke pemohon. Jika berkas sudah sesuai akan diteruskan ke operator SIAK;
  3. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep akta perbaikan, rusak dan hilang;
  4. Penata arsip mencari buku register akta perbaikan, rusak dan hilang;
  5. Kasi menerima berkas dan register akta perbaikan, rusak dan hilang, memverifikasi, memberikan catatan di register;
  6. Kabid mengoreksi dan memverifikasi, memberikan paraf konsep akta perbaikan, rusak dan hilang. Jika tidak sesuai akan dikembalikan ke Kasi. Jika sudah sesuai akan diteruskan ke Kadis;
  7. Kadis verifikasi sertifikasi elektronik akta perbaikan, rusak dan hilang;
  8. Operator SIAK mencetak akta perbaikan, rusak dan hilang;
  9. Pengadministrasi akta memilah berkas register serta kutipan akta dan menyerahkan ke pemohon;
  10. Pemohon menerima kutipan kedua akta pencatatan sipil.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil

  • Kotak saran;
  • Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id ;
  • Email : helpdesk3515@gmail.com;
  • Fanpage : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
  • Instagram : dispendukcapilsidoarjo;
  • Twitter : dukcapilsda;
  • Hotline : 0812 3013 4878.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil"