Pelayanan kesehatan poli umum

  1. Kartu Identitas / KTP / Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / BPJS / Askes
  3. Kartu Berobat Pasien
  4. Pasien usia 18 - 45 tahun

  1. Pasien datang mendaftar ke ruang pendaftaran
  2. Pasien di antar ke poli umum
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  4. Dilakukan pemeriksaan penunjang bila perlu
  5. Pasien mendapatkan resep
  6. Pasien mengambil obat di Apotek

10 - 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kesehatan poli umum

1. Kotak Kritik dan Saran

2. Telepon :    085261104356

3. Email    : uptdpuskesmasmanyakpayed@gmail.com

4. Penyampaian langsung ke petugas puskesmas

5. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehatan poli umum"