Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan (Sehat/Sakit/Tidak Buta Warna)

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Pengunjung / Pengguna Jasa Layanan sudah terdaftar di Loket pendaftaran dan mengisi formulir di loket pendaftaran
  2. -

  1. Petugas memanggil Pengunjung / Pengguna Jasa Layanan sesuai nomor urut pendaftaran di epuskesmas dan mempersilakan masuk
  2. Petugas melakukan pengukuran Tinggi Badan (TB), menimbang Berat Badan (BB) dan memeriksa tanda-tanda vital (tekanan darah, nafas, nadi, suhu)
  3. Dokter memeriksa kemungkinan buta warna/tidak dengan menggunakan ishihara’s card
  4. Pasien menuju Kasir untuk menyelesaikan administrasi
  5. Petugas/Kasir menyerahkan Surat Keterangan Sehat/Sakit /Tidak Buta Warna kepada Dokter
  6. Dokter menandatangani Surat Keterangan Sehat/Sakit /Tidak Buta Warna
  7. Petugas loket tata usaha menyerahkan surat yang sudah ditanda tangani kepada pasien dan pasien pulang

5  ondisi

Pasien membayar sesuai Tarif Perda   Kabupaten HST No. 4 tahun 2021 (Rp 25.000,-)

a). Surat Keterangan Sehat b). Surat Keterangan Sakit c). Surat Keterangan Tidak Buta Warna

Unit Pengaduan Puskesmas

Layanan Telp/SMS/WA : 0851 7503 7858

Kotak Saran

IG : @puskesmas.barabai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan (Sehat/Sakit/Tidak Buta Warna)"