Pelayanan Kesehatan Obsetri Neonatal Emergensi Dasar

  1. Kartu Identitas / KTP / Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / BPJS / Askes
  3. Kartu berobat pasien
  4. buku KIA

  1. Pasien datang masuk ke UGD
  2. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan atau penunjang (bila diperlukan)
  3. Dokter/ bidan senior menentukan apakah kasus dapat ditangani
  4. Bila kasus tidak dapat ditangani dilakukan rujukan
  5. Pasien dipastikan dalam kondisi stabil
  6. Bila kasus dapat ditangani pasien di antar ke ruang PONED dan dilakukan pelayanan sesuai SOP
  7. Dilakukan pencatatan dan pelaporan

Waktu Pelayanan : 1 - 3 hari 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED)

1. Kotak Kritik dan Saran

2. Telepon :    085261104356

3. Email    : uptdpuskesmasmanyakpayed@gmail.com

4. Penyampaian langsung ke petugas puskesmas

5. surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Obsetri Neonatal Emergensi Dasar"