Pelayanan MTBS

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Buku KIA Balita

  1. Petugas memanggil pasien yang ada diruang tunggu sesuai urutan pada epuskesmas dan mempersilahkan masuk
  2. Petugas menanyakan identitas Pasien dan sekaligus mengisi form MTBS
  3. Melakukan anamnese, memeriksa fisik (Menimbang Berat Badan, Mengukur Tinggi Badan, Lingkar Lengan Atas, Lingkar Perut dan Lingkar kepala) serta melakukan pemeriksaan tanda vital pada pasien (mengukur suhu tubuh, menghitung nafas) sesuai bagan alur MTBS
  4. Petugas mengkonsultasikan hasil pemeriksaan ke dokter
  5. Dokter memberikan terapi sekaligus menegakkan diagnosa kemudian menginput resep pasien di epuskesmas
  6. Pasien diminta mengambil obat ke apotik, khusus untuk pasien umum terlebih dahulu harus membayar retribusi di kasir
  7. Petugas mencatat kunjungan pasien ke buku Register Rawat Jalan
  8. Setelah mengambil obat pasien pulang

  • Kunjungan Baru 10-15 Menit
  • Kunjungan ulang 5-10 Menit

  • Gratis bagi Pasien BPJS 
  • Pasien Umum membayar biaya rawat jalan pelayanan sesuaiPerda Tarif sebesar Rp. 10.000,-

a). Penimbangan BB dan Pengukuran TB (Anthropometri) dan ditentukannya status gizi balita b). Pelayanan SDIDTK c) .Terisinya form MTBS

  • Unit Pengaduan Puskesmas
  • Layanan Telp/SMS/WA : 0851 7503 7858
  • Kotak Saran
  • IG : @puskesmas.barabai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"