Pelayanan Klinik Sanitasi

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Pasien sudah terdaftar di Loket pendaftaran
  2. Pasien merupakan rujukan dari BP atau merupakan pasien di ruang rawat inap

  1. Pasien dirujuk oleh dokter/petugas ke ruang konseling sanitasi
  2. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk
  3. Melakukan Identifikasi pasien (nama, umur, alamat) sekaligus mencatat pada register
  4. Petugas melakukan wawanacara untuk mendapatkan data-data pendukung dari penyakit yang dikeluhkan (data sarana sanitasi dasar, data perumahan dan lingkungan dan PHBS pasien)
  5. Petugas melakukan konseling dan saran-saran tentang kesehatan sesuai dengan penyakitnya
  6. Petugas menanyakan kembali apakah ada hal-hal yang belum dimengerti atau belum dipahami pasien atau pengantar pasien.
  7. Setelah pasien memahami apa yang disampaikan, maka pasien diarahkan untuk mengambil obat ke apotek atau kasir lalu pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN KLINIK SANITASI

  • Unit Pengaduan Puskesmas
  • Layanan Telp/SMS/WA : 0851 7503 7858
  • Kotak Saran
  • IG : @puskesmas.barabai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Sanitasi"