Pelayanan Laboratorium

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien dirujuk melalui epuskesmas dari poli pelayanan yang memerlukan

  1. Pasien dirujuk melalui epuskesmas dari poli pelayanan yang memerlukan
  2. Pasien dipanggil sesuai nomor urut pada epuskesmas dan dipersilakan duduk
  3. Petugas mencocokan data pasien sekaligus mencatat pada buku register
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai permintaan poli dan mengambil sampel untuk diperiksa
  5. Proses pemeriksaan laboratorium sesuai SOP
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu
  7. Petugas menyerahkan hasil kepada pasien untuk kembali ke Dokter/Petugas yang merujuk guna memperoleh layanan tindak lanjut dari hasil periksaan

Perkiraan lama waktu untuk masing masing jenis pemeriksaan120 Menit- 2 Hr


  • Pasien Perda Tarif

a). Hasil Pemeriksaan Hematologi b). Hasil Pemeriksaan Kimia darah c). Hasil Pemeriksaan Urinalisis d). Hasil Pemeriksaan Imunologi- Serologi e). Hasil Pemeriksaan Preparat Mirobiologi f). Hasil Pemeriksaan Faeses g). Hasil Pemeriksaan TCM

  1. Unit Pengaduan Puskesmas
  2. Layanan Telp/SMS/WA : 0851 7503 7858
  3. Kotak Saran
  4. IG : @puskesmas.barabai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"