Surat keterangan sehat

  1. Membawa kartu bpjs/kis
  2. Menbawa KTP

  1. 1. Perawat poliklinik karyawan (selanjutnya disebut “ perawat “) menerimadokumen rekam medik pemohon dari petugas distribusi.2. Perawat menanyakan tujuan memperoleh surat keterangan sehat sertamencatat permohonan pemohon di buku register tentang penerbitansurat keterangan sehat meliputi : no. urut, no urut formulir suratketerangan sehat, no. register, nama pemohon, alamat, kepentinganpembuatan surat keterangan sehat, tanggal penerbitan, nama dokteryang memeriksa.3. Perawat mengambil bundle formulir / blanko surat keterangan sehatyang telah ditetapkan dari tempat penyimpanan.4. Perawat mengisi formulir standart surat keterangan sehat yang telahditetapkan sesuai pedoman pengisian yang ditetapkan, meliputi : noRM, identitas pemohon, serta tujuan penerbitan surat keterangan sehattersebut, tanggal pembuatan. . Perawat menyerahkan dokumen Rekam Medik beserta blangko formulirsurat keterangan sehat yang telah diisi kepada dokter poliklinikkaryawan yang akan memeriksa.6. Dokter memanggil pemohon serta melakukan prosedur pemeriksaanstandart termasuk pemeriksaan penunjang bilamana dipandang perlu.7. Dokter menyimpulkan hasil keseluruhan pemeriksaan dan bilamanadisimpulkan sehat, maka dokter mengambil formulir surat keterangansehat yang telah diisi dan disiapkan perawat, memeriksa ulang isian diformulir dan menandatanganinya sambil mengisi nama dan nip dokterpemeriksa.8. Dokter menyerahkan dokumen Rekam Medik beserta hasil pemeriksaanpenunjang (bilamana ada) dan isian formulir surat keterangan sehatkepada perawat.9. Dokter melakukan dokumentasi pemberian surat keterangan sehat didokumen Rekam Medis sesuai SOP „pendokumentasian suratketerangan berbadan sehat“.10.Perawat menyerahkan surat keterangan sehat yang telah diisi danditandatangani dokter kepada pemohon.11.Perawat melakukan dokumentasi pemberian surat keterangan sehat dibuku register „surat keterangan berbadan sehat“ sesuai SOP„Pendokumentasian surat keterangan berbadan sehat“12.Perawat menyusun dokumen Rekam Medis (termasuk menyimpan hasilpemeriksaan penunjang) untuk dikirim kembali ke penyimpanandokumen Rekam Medis sesuai SOP yang berlaku.

15 Menit

1. Untuk sekolah Rp12.000 + 8.000 (karcis kunjungan )

2. Untuk menari pekerjaan Rp. 22.500 + 8000 (karcis kunjungan )

3. Untuk mencari SIM Rp 22.500 +8.000 ( karcis kunjungan )

4. Untuk ke luar negeri Rp. 60.000 +8.000 (karcis kunjungan)

5. Untuk asuransi Rp. 75.000+ 8.000 (karcis kunjungan)

6. Untuk visum et repertum Rp. 37.500+8.000 (karcis kunjungan 

tes isihara (buta warna), pengukuran BB dan TB, pengukuran TTV , cek golongan darah

0361-5531305

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan sehat"