Poli Umum Atau BP

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. -

  1. Pasien menunggu di depan atau dibelakang poli umum / balai pengobatan
  2. Pasien dipanggil oleh petugas sesuai urutan pendaftaran pada e-puskesmas
  3. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (tekanan darah, nafas, nadi, suhu) dan Anamase dengan wawancara
  4. Petugas melakukan pengukuran Berat Badan (BB) dan Tinggi Badan (TB) jika diperlukan
  5. Pasien mendapat advise dokter : ? Rujuk Internal (Rg. Tindakan, Laboratorium, Poli Gigi, KIA, Klinik Sanitasi dan Gizi ? Rujuk Eksternal (Rumah Sakit Rujukan)
  6. Dokter menginput resep untuk pasien pada e-puskesmas dan diteruskan ke Apotek
  7. Pasien mengambil obat di Apotik dan bagi pasien umum terlebih dahulu harus membayar biaya pelayanan sesuai Perda Retribusi dan Pasien pulang

5  s.d 15 Menit Per Pasien atau tergantung situasi dan kondisi penyakit  pasien

  1. Pasien BPJS Gratis
  2. Pasien Umum membayar biaya rawat jalan pelayanan sesuai Tarif Perda Kabupaten HST No. 4 tahun 2021 (Rp. 10.000,-) Tanpa Tindakan

a). Resep dokter (pada e-puskesmas) b). Surat rujukan internal/eksternal

  1. Unit Pengaduan Puskesmas
  2. Layanan Telp/SMS/WA : 0851 7503 7858
  3. Kotak Saran
  4. IG : @puskesmas.barabai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum Atau BP"