Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Pasien sudah terdaftar di Loket pendaftaran
  2. Pasien sudah terdaftar di Loket pendaftaran

  1. Pasien menunggu di depan ruang pelayanan/poli gigi Petugas memanggil pasien sesuai urutan pendaftaran pada e-puskesmas
  2. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien Petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnosa Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan
  4. Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien/ keluarganya dengan penanda tanganan informed consen
  5. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
  6. Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
  7. Petugas memberikan resep (bila diperlukan) pada e-puskesmas.
  8. Pasien pulang atau mengambil obat di Apotik dan bagi pasien umum terlebih dahulu harus membayar biaya pelayanan sesuai Tarif Perda Kabupaten HST No. 4 tahun 2021.

  • Waktu pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut pasien 10-15 menit.

  • Waktu pencabutan gigi tanpa komplikasi 20-30 menit

  1. Pasien BPJS aktif : Gratis
  2. Pasien Umum membayar biaya rawat jalan pelayanan sesuai Tarif Perda Kabupaten HST No. 4 tahun 2021 :
  • Tindakan pencabutan gigi per elemen (permanen): Rp. 30.000
  • Tindakan pencabutan gigi per elemen (susu) : Rp. 15.000
  • Tambalan permanen per elemen : Rp. 20.000
  • Tambalan sinar/ komposit gigi tetap per elemen : Rp. 75.000
  • Tambalan sementara : Rp. 40.000

a. Konsultasi kesehatan gigi, b. Pemeriksaan kesehatan gigi, c. Tindakan tambal, cabut, pembersihan karang gigi d. Rujukan ke Rumah Sakit

  • Unit Pengaduan Puskesmas

  • Layanan Telp/SMS/WA : 0851 7503 7858

  • Kotak Saran

  • IG : @puskesmas.barabai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"