Pelayanan kepada masyarakat untuk penanganan kasus/konflik sosial dalam bentuk mediasi atas laporan dari masyarakat

  1. Laporan dari masyarakat

  1. Kasubid Fasilitasi penanganan konflik memerintahkan staf untuk membuat laporan kegiatan penyelesaian konflik sosial dalam pemantauan wilayah konflik di daerah
  2. Kasubid Deteksi Dini dan Sosial kemasyarakatan memerintahkan staf untuk membuat laporan Deteksi dini
  3. Kabid Memeriksa konsep laporan kegiatan konflik sosial dan Deteksi dini, jika setuju memberikan paraf dan menyerahkan kepada Kepala Badan jika tidak setuju dikembalikan kepada kasubid untuk di lengkapi.
  4. Kepala Badan memeriksa draf final laporan kegiatan konflik sosial dan Deteksi Dini dan sosial kemasyarakatan, laporan kegiatan pemantoan jika setuju di tanda tangani dan menyerahkan kepada kabid jika tidak di setujui menyerahkan kepada kabid untuk di lengkapi.
  5. Kasubid memerintahkan staf untuk mendokumentasikan laporan kegiatan penanganan Konflik Sosial, Deteksi
  6. Kasubid memerintahkan Staf untuk mendokumentasikan laporan kegiatan Fasilitasi penanganan konflik memerintahkan staf untuk membuat laporan kegiatan penyelesaian konflik sosial dalam pemantauan wilayah konflik di daerah
  7. Staf untuk mendokumentasikan laporan kegiatan Fasilitasi penanganan konflik memerintahkan staf untuk membuat laporan kegiatan penyelesaian konflik sosial dalam pemantauan wilayah konflik di daerah

Agenda kerja,Disposisi,Bahan Laporan, Draf lapoan,Laporan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kepada masyarakat untuk penanganan kasus/konflik sosial dalam bentuk mediasi atas laporan dari masyarakat

Koordinasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kepada masyarakat untuk penanganan kasus/konflik sosial dalam bentuk mediasi atas laporan dari masyarakat"