Kunjungan Keluarga bagi Tahanan, Narapidana dan Anak

  1. Pengunjung menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan
  2. Surat Izin mengunjungi Tahanan dari Instansi yang melakukan penahanan
  3. Identitas Pengunjung dan pengikut
  4. Dilaksanakan sesuai jadwal kunjungan
  5. kunjungan dibatasi maksimal 5 (lima)
  6. khusus narapidana Pidana Narkotika dan Terorisme kunjungan hanya diberikan kepada keluarga inti (sesuai surat edaran)

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran maupun secara online;
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  4. Petugas mendata pada SDP Kunjungan data pengunjung dan siapa yang dikunjungi
  5. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas
  6. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di ruang kunjungan.
  7. Petugas memastikan Tahanan, narapidana dan anak menggunakan pakaian/ rompi khusus kunjungan

15 s.d 30 menit

Tidak dipungut biaya

Kunjungan Keluarga WBP

Email:      rutanposo@yahoo.com

Website : rutanposo.kemenkumham.go.id

Facebook : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso

Instagram : rutan_poso

SMS / WA : 081384099934

1. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;

 2. Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan untuk merespon pengaduan.

 3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Keluarga bagi Tahanan, Narapidana dan Anak"