Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

  1. Surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekreris Jendral DPP Partai Politik atau sebutan lainnya
  2. Foto copy Surat Keterangan NPWP
  3. Surat keterangan Autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD tingkat Kabupaten/Kota yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  4. Nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan peryataan pembukuan rekening dari bank yang bersangkutan
  5. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencatumkan besaran paling sedikit 60i jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik
  6. Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa / diaudit oleh BPK
  7. Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Kertua dan Sekretaris DOPC tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya di atas meterai cukup dengan menggunakan kop surat partai politik
  8. Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dibuat dalam rangkap 7 (tujuh)

  1. Surat Permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan yang ditujukan kepada Bupati Bangli Cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangli diterima melalui Subbag Umum Badan Kesbang Pol untuk dicatat ke agenda surat masuk, lalu diajukan kepada Kaban Kesbang Pol untuk di disposisi.
  2. Memberikan disposisi dan selanjutnya sekretaris mendistribusikan sesuai disposisi dan arahan Kaban kepada Kabid Politik dan Pengembangan Demokrasi.
  3. Menerima berkas permohonan untuk ditelaah selanjutnya di disposisi kepada Ka.Sub.Bid Fasilitasi Politik dan Pengembangan Demokrasi untuk diverifikasi.
  4. Meneliti dan memverifikasi persyaratan data dan kelengkapan administrasi permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 210/101/Polpum, Tanggal 08 Januari 2020.
  5. etelah berkas lengkap Ka.Sub.Bid melaporkan kepada Kabid, Kabid memerintahkan rapat Tim Verifikasi kepada Kasubbid untuk membuat undangan rapat
  6. Melaksanakan rapat dengan Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik.
  7. Membuat Surat Rekomendasi Pencairan Dana yang diajukan kepada Bupati Cq. Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli.
  8. Setelah disetujui Bupati pencairan dilakukan oleh Badan Keuangan, Pendatan dan Aset Daerah.

Disposisi terhadap Bahan Data dan Informasi,Berita acara laporan hasil verifikasi dan disposisi, Draf Rekomendasi, Surat rekomendasi 

Tidak dipungut biaya

Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Koordinasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik"