Pelayanan kesehatan poli gigi

  1. Kartu Identitas / KTP / Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Identitas / KTP / Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Berobat pasien

  1. Pasien datang mendaftar di Pendaftaran
  2. Pasien di antar ke poli gigi oleh petugas rekam medik
  3. Pasien dipanggil berdasarkan nomor urut/antrian di poli gigi
  4. Pasien diperiksa oleh dokter gigi (dilakukan pemeriksaan penunjang bila perlu)
  5. Pasien didiagnosa
  6. Pasien dijelaskan tentang rencana perawatan, dilakukan tindakan perawatan, dan atau diberi resep sesuai diagnosa
  7. Pasien dirujuk bila diperlukan
  8. Pasien mendapatkan resep
  9. Pasien mengambil obat di apotek

waktu pelayanan 10 - 20 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Poli Gigi

1. kotak kritik dan saran

2. Telepon : 085261104356

3. Email : uptdpuskesmasmanyakpayed@gmail.com

4. Penyampaian langsung ke petugas puskesmas

5. surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehatan poli gigi"