Pelayanan Fisioterapi

  1. Membawa Kartu JKN/KIS/BPJS/JKN Mobile
  2. Membawa KTP/Kartu identitas pasien bagi yang sudah pernah berobat
  3. Form rujukan internal

  1. Pastikan sudah membawa persyaratan pendaftaran yaitu kartu berobat/kartu identitas pasien (apabila sudah punya) dan membawa fotokopi KTP, dan BPJS (apabila belum memiliki kartu berobat)
  2. Pasien wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki area puskesmas dan dilakukan pengecekan suhu, pengecekan kelengkapan berkas (KTP, kartu BPJS, kartu berobat/kartu identitas pasien), serta membawa form rujukan bagi pasien rujukan, kemudian pasien akan mendapatkan nomor antrian dari petugas
  3. Petugas memanggil nomer antrian sesuai urutan. Pasien menuju Loket pendaftaran
  4. Petugas mengarahkan pasien menuju ke ruang pelayanan fisioterapi
  5. Pasien dipersilakan menunggu diruang tunggu sampai dipanggil untuk masuk ke ruang periksa
  6. Pasien mendapatkan pelayanan fisioterapi

  1. Infrared +/- 10 menit
  2. Electrical stimulation +/- 10 menit
  3. Terapi latihan dewasa +/- 10 menit
  4. Terapi latihan anak +/- 10 menit
  5. US tergantung luas area
  6. Massage lokal +/- 10 menit
  7. Pijit bayi +/- 30 menit
  8. Konsultasi +/- 5 menit

Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)

Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

link: tarif layanan http://bit.ly/perbupno55th2020

Pelayanan Fisioterapi

Pelayanan Pengaduan Masyarakat UPTD Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA/Telp : 082243242609

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran  yang tersedia di setiap pelayanan Puskesmas Grogol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"