Layanan Penggeledahan Badan dan Barang Pengunjung

  1. Pengunjung wajib dilakukan penggeledahan barang dan badan baik pria, wanita maupun anak-anak

  1. Petugas portir melakukan penggeledahan badan dan barang pengunjung.
  2. Jika dari hasil penggeledahan terdapat barang terlarang, maka dilakukan penyitaan.
  3. Setelah selesai penggeledahan, petugas mengarahkan pengunjung menuju ruang kunjungan
  4. Pengunjung bertemu dengan WBP

5 menit

Tidak dipungut biaya

Pengunjung tidak membawa barang terlarang saat bertemu dengan WBP

Email:      rutanposo@yahoo.com

Website : rutanposo.kemenkumham.go.id

Facebook : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso

Instagram : rutan_poso

SMS / WA : 081384099934

1. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;

 2. Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan untuk merespon pengaduan.

 3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penggeledahan Badan dan Barang Pengunjung"