Layanan kesehatan

  1. Tidak ada persyaratan

  1. WBP baru masuk Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik
  2. WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Rutan
  3. Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawat daruratan dan penanganan medis lebih lanjut yang bekerjasama dengan pihak emergency Dinas Kesehatan
  4. Jika tidak dapat ditangani di Rutan, WBP dirujuk ke Rumah Sakit di luar untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut
  5. Pemeriksaan / penyuluhan kesehatan rutin bagi WBP dari Puskesmas / Dinas Kesehatan
  6. Pemeriksaan Kesehatan khusus untuk WBP Lansia

      • Waktu pelayanan tergantung pada jenis tindakan medis yang dilakukan
      • Waktu pemeriksaan / penyuluhan Kesehatan rutin  bagi WBP dilaksanakan setiap hari Sabtu
      • Waktu pemeriksaan Khusus untuk WBP dilaksanakan setiap tanggal 16 setiap bulannya

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya Layanan Kesehatan pada WPB

Email:      rutanposo@yahoo.com

Website : rutanposo.kemenkumham.go.id

Facebook : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso

Instagram : rutan_poso

SMS / WA : 081384099934

1. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;

 2. Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan untuk merespon pengaduan.

 3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan kesehatan"