Pelayanan Rujukan

  1. 1. Memakai masker
  2. 2. Kartu berobat puskesmas
  3. 3. Kartu identitas/KTP/KK
  4. 4. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)

  1. 1. Pendaftaran administrasi diruang pendaftaran. 2. Dokter melakukan kajian terhadap pasien sesuai standar profesi, sesuai dengan SOP Pengkajian awal klinis 3. Dokter menegakan diagnosis utama dan diagnosis banding serta penanganan yang dapat diberikan sesuai dengan SOP pelayanan medis 4. Dokter memastikan pasien yang dirujuk sesuai dengan kriteria pasien-pasien yang perlu/harus dirujuk 5. Dokter memberi penjelasan kepada pasien dan keluarga pasien mengenai alasan pasien dirujuk 6. Apabila pasien menolak untuk dilakuan rujukan, pasien wajib mengisi dan menandatangani surat penolakan tindakan medis yang berisi alasan penolakan untuk dirujuk 7. Untuk pasien yang bersedia dirujuk, petugas menyiapkan surat rujukan manual dan secara online 8. Petugas menulis secara lengkap data di dalam rujukan 9. Petugas mencatat data pasien dan fasilitas kesehatan rujukan di buku register rujukan A. Rujukan Rawat Inap dan UGD 1. Petugas membuat surat rujukan 2. Petugas menghubungi Rumah Sakit Rujukan 3. Petugas menghubungi Ambulance 4. Petugas melengkapi dokumen berkas rujukan pasien 5. Petugas menyiapkan pendamping pasien 6. Penanggungjawab pasien menyiapkan administrasi 7. Pasien siap untuk dirujuk ke Rumah Sakit penerima 8. Pasien diantar oleh petugas dan memastikan sampai pasien mendapat tindakan di Rumah Sakit rujukan 9. Penyelesaian Administrasi rujukan di Rumah Sakit Penerima B. Rujukan Rawat Jalan 1. Petugas membuat surat rujukan 2. Petugas Melampirkan Form hasil pemeriksaan penunjang( bila diperlukan) 3. Petugas tidak mengantar pasien

15 Menit
 

 

pasien setelah diperiksa oleh dokter di poli apabila tidak bisa ditangani di puskesmas pasien tersebut di rujuk ke rumah sakit setempa

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan rujukan

1. Secara tertulis melalui :

    a. Kotak Saran

    b. Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Ilung

2. Email : puskesmasilung175@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"