Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil

No. SK: 003/I/ Kint I/2022

  1. 1. Membawa KTP suami dan istri atau kartu keluarga
  2. 2. Membawa Kartu BPJS-KIS
  3. 3. Membawa Buku KIA (bagi ibu hamil yang sudah memiliki)

  1. 1. Petugas menerima kunjungan ibu hamil di Pelayanan Kesehatan Ibu dan KB setelah mendaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan kartu pasien rawat jalan
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa sesuai prosedur
  4. 4. Petugas mempersiapkan ibu
  5. 5. Pertugas mencuci tangan
  6. 6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik - Keadaan Umum ibu, timbang berat badan, tinggi badan, ukur LiLA, ukur tanda-tanda vital (TD, nadi, suhu dan respirasi) - Lakukan pemeriksaan head to toe (Inspeksi, palpasi, auskultasi)
  7. 7. Petugas menegakkan diagnosa kebidanan
  8. 8. Apabila memerlukan pemeriksaan penunjang atau kolaborasi, Petugas melakukan pemeriksaan penungjang/ kolaborasi sesuai prosedur
  9. 9. Petugas memberikan KIE
  10. 10. Apabila perlu tindakan rujukan, Petugas melakukan rujukan sesuai prosedur
  11. 11. Petugas menyerahkan resep dan karcis serta mengarahkan pasien ke kasir dan ke apotek mengambil obat
  12. 12. Petugas melengkapi register, rekam medis dan kohort ibu

Lama waktu pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien dan kebutuhan pasien

Tarif dikenakan untuk pasien yang tidak membawa jaminan BPJS (KIS). Apabila pasien memiliki BPJS (KIS) Faskes di Kintamani I, maka tidak dikenakan biaya sesuai dengan jenis tindakan

Pelayanan Kehamilan, Triple Eliminasi, Rujukan, KIE, konseling

1.        Pasien/ pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.         Kotak Saran

b.        Form Keluhan

c.         Media Sosial :

Whatsapp Group

Facebook Puskesmas Kintamani Satu

Instagram Puskesmas Kintamani Satu (@kintamani1_phc)

d.        Pesan email ke upt.puskesmaskintamani1@gmail.com  atau SMS ke dr. Dewa Gede Sentana Putra (081239736512) atau ke Ni Putu Yogita Mahayani (087762878783)

e.         Telepon (0366) 51040

f.         Ulasan Google

2.        Petugas mencatat semua pengaduan.

3.        Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil"