Pelayanan Kesehatan Anak

No. SK: 027/VI/Kint I/2023

  1. Membawa KTP
  2. Membawa kartu BPJS (KIS)
  3. Membawa Kartu Tanda Pengenal Pasien
  4. Membawa Buku KIA (Kartu Imunisasi)

  1. Petugas melakukan anamnesa
  2. Petugas melakukan pemeriksaan antropometri dan vital sign
  3. Petugas menanyakan kepada ibu mengenai masalah anaknya
  4. Petugas memeriksa tanda bahaya umum (tidak mau minum atau menyusu, memuntahkan semuanya, letargis, kejang)
  5. Jika terdapat tanda bahaya umum petugas melakukan tatalaksana rujukan
  6. Jika tidak terdapat tanda bahaya umum petugas melakukan pemeriksaan fisik
  7. Petugas melakukan klasifikasi kasus
  8. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  9. Petugas melakukan rujukan internal ke unit lain jika diperlukan
  10. Petugas melakukan penatalaksanaan kasus sesuai klasifikasi
  11. Petugas memberikan KIE
  12. Petugas mendokumentasikan hasil pemeriksaan

Lama waktu pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien dan kebutuhan pasien

Tarif dikenakan sesuai dengan Perda dan menyesuaikan dengan tindakan yang didapatkan 

Tindakan sederhana Rp 20.000/ tindakan

Tindakan Kecil Rp 50.000/tindakan

Tindakan Sedang Rp 150.000/tindakan

Tindakan Besar Rp 300.000/tindakan

Tarif dikenakan untuk pasien yang tidak membawa jaminan BPJS (KIS). Apabila pasien memiliki BPJS (KIS) Faskes di Kintamani I, maka tidak dikenakan biaya

Pemeriksaan umum, Konsultasi dokter, rujukan, KIE

1.        Pasien/ pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.         Kotak Saran

b.        Form Keluhan

c.         Media Sosial :

Whatsapp Group

Facebook Puskesmas Kintamani Satu

Instagram Puskesmas Kintamani Satu (@kintamani1_phc)

d.        Pesan email ke upt.puskesmaskintamani1@gmail.com  atau SMS ke dr. Dewa Gede Sentana Putra (081239736512) atau ke Ni Putu Yogita Mahayani (087762878783)

e.         Telepon (0366) 51040

f.         Ulasan Google

2.        Petugas mencatat semua pengaduan.

3.        Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Anak "