Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 027/VI/Kint I/2023

  1. 1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP, KITAS, Passport, dll)
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS, ASKES
  3. 3. Membawa Kartu Tanda Pengenal Pasien (Kartu Biru)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai no urut pasien
  2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan kartu pasien rawat jalan
  3. Petugas melakukan pengukuran tekanan darah kepada pasien yang berumur 12 tahun lebih.
  4. Pasien yang berumur 5-12 tahun dilakukan pengukuran Berat Badan
  5. Petugas mencatat hasilnya di kertas resep dan kartu rekam medik.
  6. Dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan intra oral dan ekstra oral.
  7. Bagi pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang dirujuk ke unit terkait.
  8. Dokter menegakkan diagnosa.
  9. Bagi pasien dengan kasus spesialistik di rujuk ke Rumah Sakit.
  10. Pasien/keluarga pasien menandatangani infomed consent.
  11. Dokter melakukan tindakan sesuai dengan kasus
  12. Dokter menyerahkan resep kepada pasien
  13. Petugas memberikan konseling kepada pasien
  14. Pasien melakukan pembayaran jika diperlukan
  15. Pasien mengambil obat apotik
  16. Petugas melakukan pencatan pada buku register poli gigi

Lama waktu pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien dan kebutuhan pasien. Kasus ringan maksimal 15 menit sedangkan kasus berat lebih dari 15 menit

 

 

Tarif dikenakan untuk pasien yang tidak membawa jaminan BPJS (KIS). Apabila pasien memiliki BPJS (KIS) Faskes di Kintamani I, maka tidak dikenakan biaya.

Tindakan sederhana Rp 20.000/ tindakan

Tindakan Kecil Rp 50.000/tindakan

Tindakan Sedang Rp 150.000/tindakan

Tindakan Besar Rp 300.000/tindakan

Pencabutan 1 gigi dengan topikal anestesi, Pencabutan 1 gigi dengan local anestesi, pencabutan gigi dengan penyulit, pembersihan cavitas, tumpatan sementara 1 gigi, insisi abses intra oral, kuretase 1 gigi

1.        Pasien/ pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.         Kotak Saran

b.        Form Keluhan

c.         Media Sosial :

Whatsapp Group

Facebook Puskesmas Kintamani Satu

Instagram Puskesmas Kintamani Satu (@kintamani1_phc)

d.        Pesan email ke upt.puskesmaskintamani1@gmail.com  atau SMS ke dr. Dewa Gede Sentana Putra (081239736512) atau ke Ni Putu Yogita Mahayani (087762878783)

e.         Telepon (0366) 51040

f.         Ulasan Google

2.        Petugas mencatat semua pengaduan.

3.        Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"