No. SK: 027/VI/Kint I/2023
Lama waktu pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien dan kebutuhan pasien. Kasus ringan maksimal 15 menit sedangkan kasus berat lebih dari 15 menit
Tarif dikenakan untuk pasien yang tidak membawa jaminan BPJS (KIS). Apabila pasien memiliki BPJS (KIS) Faskes di Kintamani I, maka tidak dikenakan biaya.
Tindakan sederhana Rp 20.000/ tindakan
Tindakan Kecil Rp 50.000/tindakan
Tindakan Sedang Rp 150.000/tindakan
Tindakan Besar Rp 300.000/tindakanPencabutan 1 gigi dengan topikal anestesi, Pencabutan 1 gigi dengan local anestesi, pencabutan gigi dengan penyulit, pembersihan cavitas, tumpatan sementara 1 gigi, insisi abses intra oral, kuretase 1 gigi
1. Pasien/ pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Form Keluhan
c. Media Sosial :
Whatsapp Group
Facebook Puskesmas Kintamani Satu
Instagram Puskesmas Kintamani Satu (@kintamani1_phc)
d. Pesan email ke upt.puskesmaskintamani1@gmail.com atau SMS ke dr. Dewa Gede Sentana Putra (081239736512) atau ke Ni Putu Yogita Mahayani (087762878783)
e. Telepon (0366) 51040
f. Ulasan Google
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store